REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyetujui kenaikan tarif jalan tol Jakarta-Cikampek sebesar 0-50 persen mulai 16 Oktober 2014 pukul 00.00 WIB.
"Keputusan tarif kali ini berdasarkan Keputusan Menteri PU No 539/2014 tanggal 8 Oktober 2014 dan tentu dengan dengan adanya keputusan ini, tol sepanjang 72,50 kilometer ini sudah memenuhi standard pelayanan minimum," kata Kabid Pengawasan dan Pemantauan BPJT, Kementerian PU, Kornel Sihaloho di Jakarta, Kamis (9/10).
Jalan tol Jakarta-Cikampek sendiri, katanya, terdiri atas sistem transaksi terbuka sepanjang 31,2 kilometer dari tol dalam kota Jakarta (Jakarta Interchange) ke Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,30 kilometer dari Cikarang Barat ke Cikampek.
"Sementara untuk besaran inflasi sebagai patokan kenaikan adalah kota Bekasi, Jakarta dan sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik) dalam dua tahun terakhir adalah untuk Jakarta 14,10 persen dan Bekasi 12,95 persen sehingga didapat besaran kenaikan tarif sebesar 0-50 persen untuk kendaraan golongan I hingga V," kata Kornel.
Namun, pada beberapa segmen tidak ada kenaikan tarif tol seperti Ramp Pondok Gede Timur dan Pondok Gede Barat, tarifnya tetap yakni Rp 1.500 untuk golongan I,II dan III, sedangkan untuk golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500, dari Rp 1.500 menjadi Rp 2.000 (Gol IV) dan Rp 2.000 menjadi Rp 2.500 (Gol V).
Kemudian, kenaikan tarif tol dengan presentase kenaikan 7,14 persen berlaku untuk golongan I pada segmen Cikarang Barat - Dawuan dengan jarak 35,45 km yaitu dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500, sedangkan prosentase kenaikan hingga 50 persen berlaku untuk golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur berjarak dua kilometer dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500.