Ahad 28 Sep 2014 10:21 WIB

Redenominasi Diserahkan Pada DPR Mendatang

Rep: Satya Festiani/ Red: Erdy Nasrul
Redenominasi
Foto: bank indonesia
Redenominasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Redenominasi Rupiah diserahkan pada DPR mendatang. Komisi XI DPR RI beralasan periode masa bakti sudah hampir habis sehingga sudah tidak ada waktu untuk membahas redenominasi.

Anggota Komisi XI DPR RI yang juga menjabat sebagai wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) Redenominasi, Ecky Awal, mengatakan, karena telah mencapai akhir periode, DPR serta Menteri Keuangan sepakat redenominasi akan dibahas pada periode berikutnya.

"Harus dimasukan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019," ujar Ecky ketika dihubungi lewat telepon, Ahad (28/9).

Selain karena masa jabatan yang hampir habis, RUU Redenominasi belum sempat dibahas karena banyaknya hal lain yang lebih mendesak. Ecky mencontohkan, salah satu yang sudah dibahas adalah RUU Asuransi. RUU tersebut telah disahkan menjadi undang-undang beberapa hari lalu.

Ditanya mengenai apakah RUU Redenominasi harus diprioritaskan pada DPR mendatang, Ecky mengatakan hal tersebut bergantung pada Pemerintahan yang akan datang.

"Hanya saja itu amanat UU Mata Uang," ujarnya. UU Mata Uang mengamanatkan penyederhanaan nominal mata uang atau redenominasi.

Sebelumnya, Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo mengatakan, RUU Redenominasi sudah dikirimkan oleh Pemerintah ke DPR dan akan dibahas dalam waktu dekat.

"Kalau dibahas akan sangat baik karena mata uang Indonesia akan jauh lebih efisien tapi masih dalam diskusi dengan DPR," ujar Agus.

Menurut dia, redenominasi harus dilaksanakan karena rupiah sudah dalam kelipatan besar. Hal tersebut membuat ekonomi Indonesia menjadi kurang efisien, pencetakan menjadi mahal dan sistem akuntansi dan pelaporan kurang efisien.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement