REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan rekomendasi ekspor konsentrat bagi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT). Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengungkapkan, kuota ekspor NNT ditetapkan sebesar 350 ribu ton dengan jangka waktu tiga tahun.
Menurut dia, jumlah tersebut sesuai dengan kapasitas yang tersedia di fasilitas pengolah dan pemurnian (smelter) milik PT Freeport Indonesia (PTFI). "Hari ini sudah ada rekomendasi ekspor," ujar dia, Kamis (18/9).
Sukhyar mengatakan, hingga kini NNT belum membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter. Pemerintah dalam hal ini sudah mendesak NNT untuk menggandeng mitra dalam pembangunan smelter. ''Newmont belum bayar jaminan kesungguhan. Jaminannya tetap 25 juta dolar AS," kata dia.
NNT telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian ESDM yang akan menghasilkan perubahan-perubahan yang telah disepakati bersama terhadap Kontrak Karya (KK) NNT. Dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, NNT telah setuju untuk membayar bea keluar dengan tarif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada Juli 2014.
kemudian menyediakan dana jaminan keseriusan senilai 25 juta dolar AS sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan smelter. Selain itu membayar royalti 4,0 persen untuk tembaga, 3,75 persen untuk emas, dan 3,25 persen untuk perak, serta membayar iuran tetap (deadrent) dua dolar AS per hektar.