REPUBLIKA.CO.ID, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (11/9) menyetujui penerbitan dasar hukum untuk perizinan satu lembar bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung, kebijakan tersebut bertujuan memberi kepastian hukum dalam berusaha.
Selain itu, terdapat sejumlah insentif yang akan diperoleh pelaku usaha mikro dan kecil.Misalnya, pembinaan dari pemerintah pusat dan daerah.
Kepastian hukum, ujar CT, sapaan akrab Chairul Tanjung, juga akan membuat pelaku usaha tidak akan diganggu tempat usahanya. Sebab, di dalam perizinan satu lembar, telah termaktub tempat usaha yang pasti.
Lebih lanjut, CT menyatakan, perizinan ini juga membuat pelaku usaha mikro dan kecil memperoleh akun di perbankan berbasis e-KTP. Diharapkan akses kredit usaha rakyat (KUR) dapat dengan mudah digapai.
"Untuk mendapat izin usaha ini, tidak dipungut biaya karena dibebankan kepada APBN/APBD," kata CT. Diperkirakan, beleid kebijakan ini akan dilansir pada Oktober. Setelah dilengkapi berbagai aturan turunan seperti peraturan menteri dalam negeri, diharapkan sosialisasi kepada pemerintah daerah pada level provinsi dan kabupaten/kota segera dijalankan.