Selasa 09 Sep 2014 00:05 WIB

Kepatuhan Wajib Pajak Masih Minim

Wajib Pajak
Foto: ROL
Wajib Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Kementerian Keuangan Fuad Rahmany menyatakan tingkat kepatuhan wajib pajak di tanah air hingga saat ini masih sangat minim.

"Kebanyakan wajib pajak yang termonitor berdalih usahanya merugi. Itu alasan klasik," ujar Fuad Rahmany di sela-sela prosesi penandatanganan kerja sama optimalisasi pajak dengan Pemkot Surabaya di Balai Kota Surabaya, Senin kemarin.

Menurut dia, pihaknya tidak memungkiri bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Tanah Air masih sangat minim. Berdasar data Kemenkeu, dari total 12 juta wajib pajak badan (non-perorangan) hanya 5 juta yang sudah menghasilkan laba usaha.

Dari jumlah tersebut, kata dia, hanya 550 ribu atau 11 persen yang rutin melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan. Sedangkan wajib pajak pribadi ditengarai sebanyak 30 juta orang tidak membayar pajak.

Sejauh ini, kata dia, mekanisme perhitungan pajak didasarkan pada self-assessment. Artinya, wajib pajak menghitung sendiri serta membayar sendiri pajaknya. Dengan kata lain, semua bergantung pada tingkat kepercayaan terhadap wajib pajak.

Masalahnya dengan sistem seperti ini, Fuad mengatakan sudah terbukti hanya 10 sampai 20 persen yang benar-benar membayar pajak sesuai ketentuan. Oleh karenanya, data yang disampaikan perlu diuji dan diperiksa ulang. Untuk melakukan pemeriksaan tersebut bagi Kemenkeu bukan perkara gampang karena harus memonitor sekian banyak potensi pajak di seluruh Indonesia ditengah keterbatasan tenaga.

"Makanya, kami berinisiatif bekerja sama dengan pemerintah daerah karena pemerintah daerah memiliki informasi tentang transaksi hotel, properti, restoran, dan sebagainya sehingga dengan itu bisa diuji kebenarannya. Harapannya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak bisa naik," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement