REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan pihaknya bakal menyiapkan aturan agar truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL) bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan. Langkah ini menjadi bagian dari penertiban angkutan barang menuju target zero ODOL 2027.
Pemerintah menilai pengaturan kendaraan berat menjadi kunci dalam perbaikan sistem transportasi nasional. Evaluasi angkutan Lebaran 2026 menunjukkan keberadaan truk besar masih berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas, terutama di titik penyeberangan dan ruas tol.
“Clue-nya begini bahwa kendaraan berat ini juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi di jalan tol,” kata Dudy di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Ia menjelaskan, selama ini kendaraan berat cenderung hanya memanfaatkan infrastruktur tanpa menanggung dampak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan dan penurunan usia layanan infrastruktur banyak dipicu oleh beban berlebih kendaraan.
Dudy juga menyoroti dampak operasional di sektor penyeberangan. Truk ODOL dinilai mengurangi kapasitas angkut kapal karena memakan ruang lebih besar dari standar. “Kemudian yang kedua kendaraan berat ini juga harus bertanggung jawab terhadap potensi kerugian yang mungkin dialami oleh pengangkut,” ujarnya.