Jumat 10 Apr 2026 11:04 WIB

Menhub Bakal Siapkan Aturan Truk ODOL Tanggung Kerusakan Jalan

Truk ODOL dinilai mengurangi kapasitas angkut kapal.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat mengikuti aksi menuntut penertiban truk berdimensi dan bermuatan lebih atau overdimension-overload (ODOL) di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten, Kamis (16/10/2025). Aksi unjuk rasa yang diikuti mahasiswa dan masyarakat tersebut menuntut pemerintah setempat untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait meningkatnya aktivitas truk ODOL yang melintasi Jalan Raya Serang-Cilegon karena dinilai menimbulkan beragam masalah seperti kerusakan jalan, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas.
Foto: ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto
Pengunjuk rasa membentangkan spanduk saat mengikuti aksi menuntut penertiban truk berdimensi dan bermuatan lebih atau overdimension-overload (ODOL) di Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten, Kamis (16/10/2025). Aksi unjuk rasa yang diikuti mahasiswa dan masyarakat tersebut menuntut pemerintah setempat untuk mengeluarkan kebijakan strategis terkait meningkatnya aktivitas truk ODOL yang melintasi Jalan Raya Serang-Cilegon karena dinilai menimbulkan beragam masalah seperti kerusakan jalan, polusi udara, hingga kecelakaan lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan pihaknya bakal menyiapkan aturan agar truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL) bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan. Langkah ini menjadi bagian dari penertiban angkutan barang menuju target zero ODOL 2027.

Pemerintah menilai pengaturan kendaraan berat menjadi kunci dalam perbaikan sistem transportasi nasional. Evaluasi angkutan Lebaran 2026 menunjukkan keberadaan truk besar masih berkontribusi terhadap kepadatan lalu lintas, terutama di titik penyeberangan dan ruas tol.

Baca Juga

Clue-nya begini bahwa kendaraan berat ini juga harus bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi di jalan tol,” kata Dudy di Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, selama ini kendaraan berat cenderung hanya memanfaatkan infrastruktur tanpa menanggung dampak yang ditimbulkan. Kerusakan jalan dan penurunan usia layanan infrastruktur banyak dipicu oleh beban berlebih kendaraan.

Dudy juga menyoroti dampak operasional di sektor penyeberangan. Truk ODOL dinilai mengurangi kapasitas angkut kapal karena memakan ruang lebih besar dari standar. “Kemudian yang kedua kendaraan berat ini juga harus bertanggung jawab terhadap potensi kerugian yang mungkin dialami oleh pengangkut,” ujarnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement