REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) menilai pemerintah seharusnya menaikkan harga BBM Bersubsidi sejak dulu. Karena, apabila harga BBM saat ini naik, tarif transportasi umum juga ikut meningkat sekitar 40 sampai dengan 70 persen.
Ketua Organda Eka Sari Lorena menegaskan pemerintah seharusnya menaikkan tarif BBM bersubsidi khusus kendaraan pribadi sebagai konsumen terbesar BBM bersubsidi. Kemudian BBM bersubsidi seharusnya dijual menggunakan mekanisme distribusi tertutup.
Artinya, hanya kalangan tertentu yang bisa menerima. Semisal, hanya angkutan umum penumpang dan angkutan barang pelat kuning.
Dia menilai, apabila kenaikan tarif BBM bersubsidi dikenakan kepada angkutan umum akan menyengsarakan masyarakat. Alasannya, karena akan berakibat kenaikan tarif transportasi dari 40 sampai dengan 70 persen.
Selain itu, kata Eka, kenaikan tarif tersebut, akan mematikan usaha angkutan umum. Tentu saja karena harganya sudah tidak lagi kompetitif.Ujung-ujungnya masyarakat lebih memilih membeli kendaraan pribadi karena murah dan mudah.
Masalah lainnya adalah jika kenaikan tarif dilakukan akan berbuntut terkereknya harga barang-barang. Apabila harga barang naik, maka inflasi juga dipastikan meningkat.
Ikuti informasi terkini seputar sepak bola klik di sini