REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana menaikkan tarif listrik secara bertahap. Hal ini dilakukan agar tidak membebani masyarakat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kenaikan tarif listrik mulai Senin (1/9) bukan perubahan tarif listrik baru. Pasalnya, kenaikan harga listrik itu merupakan pelaksanaan perubahan tarif yang sudah dimulai sejak 1 Juli lalu.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pemerintah tidak menaikkan tarif listrik lagi. ''Bukan naik lagi, kenaikan secara dicicil,'' kata dia, Senin (1/9) siang.
Menurut Wacik, pelaksanaan kenaikan tarif listrik secara bertahap itu agar tidak memberatkan masyarakat. Alhasil, kenaikan harga setrum tidak dilakukan sekaligus.
Dia menerangkan, jadi per kenaikan tidak terlalu besar.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM No 19 Tahun 2014, kenaikan tarif listrik dilakukan secara bertahap selama tiga kali. Kenaikan tarif setrum secara berkala dikenakan kepada enam kategori golongan pelanggan.
Keenam pelanggan tersebut antara lain, golongan industri menengah non perusahaan tbk (I-3), golongan rumah tangga (R-2) dengan daya 3.500 - 5.500 VA, golongan rumah tangga (R-1) berdaya 1.300 VA, golongan pelanggan pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 KVA, dan penerangan jalan (P-3).