Sabtu 23 Aug 2014 16:49 WIB

OJK: Waspada Tulis Nomor Telepon di Undian

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan nomor kontak di undian berhadiah yang banyak dilakukan di pusat perbelanjaan. 

Karena, hal itu bisa dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penawaran produk jasa keuangan.

"Berhati-hatilah kalau mengisi undian di pusat belanja karena bisa dimanfaatkan oleh oknum," ujar Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sri Rahayu Widodo, Sabtu (23/8).

OJK telah menerbitkan POJK Nomor 1 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan itu telah efektif berlaku sejak 6 Agustus 2014. 

Pada saat yang sama, OJK juga menyampaikan Surat Edaran OJK nomor 12/2014 tentang Penyampaian Informasi dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan juga mulai berlaku.

Dalam peraturan tersebut, OJK meminta pelaku jasa keuangan untuk tidak menghubungi konsumen melalui telepon dan pesan singkat (SMS). Hal ini dinilai mengganggu kenyamanan konsumen.

OJK mengklaim penawaran produk jasa keuangan melalui telepon dan pesan singkat (SMS) mengalami pengurangan. Hal ini tercermin dari hasil survei yang dilaksanakan pada kuartal kedua. 

"Survei tiga bulan sebelum Juni menunjukkan laporan tentang penawaran produk berkurang dari 5-6 penawaran menjadi 2-3 penawaran," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement