Kamis 21 Aug 2014 20:15 WIB

Baru 10 Provinsi yang Punya Jamkrida

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Penjamin kredit daerah (Jamkrida)
Penjamin kredit daerah (Jamkrida)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kehadiran Perusahaan Penjamin Kredit Daerah (Jamkrida) sangat penting untuk pengembangan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kehadiran Jamkrida bisa memperluas akses kredit bagi UMKM yang dikenal sulit mendapatkannya dari perbankan.

Sayangnya hingga saat baru ada 10 Jamkrida dari 34 provinsi di Indonesia. Hal ini terungkap berdasarkan penetapan izin Jamkrida yang dikeluarkan OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ngalim Sawega mengatakan kehadiran Jamkrida sangat penting bagi UMKM. Hanya saja keberadaan lembaga tersebut memerlukan perda mengenai pembentukan perusahaan dan perda mengenai penyetoran modal negara. Setelah itu Pemda mendirikan perseroan atas izin Kemenkumham baru diajukan ke OJK.

''Karena ini terkait dana negara atau APBD maka juga butuh izin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,'' ucap dia, Kamis (21/8).

Ia mengatakan sejak 2013 OJK telah menetapkan izin pembentukan Jamkrida sebanyak enam perseroan. Sehingga total terdapat 10 Jamkrida di seluruh Indonesia. Saat ini ada 10 Jamkrida antara lain, PT Jamkrida Jatim, PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Riau, PT Jamkrida NTB Bersaing, PT Jamkrida Jabar dan PT Jamkrida Sumbar.

Selain itu, PT Jamkrida Kalsel, Jamkrida Sumsel, Jamkrida Kalteng dan Jamkrida Babel.Saat ini masih ada 24 provinsi yang belum memiliki Jamkrida. Delapan provinsi diantaranya telah memiliki peraturan daerah terkait pembentukan perusahaan penjaminan kredit daerah. Selain itu 16 provinsi yang lain belum memiliki peraturan daerah tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement