REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah optimistis bisa menaikkan tax ratio pada pemerintahan mendatang. Namun perlu kontribusi penuh dari penegak hukum agar hal ini bisa terwujud.
"Pajak masih bisa ditingkatkan terutama untuk isu transfer pricing maupun perusahaan yang selalu rugi sampai saat ini," ujar Wakil Keuangan Bambang Brodjonegoro akhir pekan ini.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato kenegaraan, menyebutkan bahwa rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB di tahun 2015 menjadi 12,32 persen.
Dalam arti yang lebih luas, tax ratio mempertimbangkan pajak daerah dan penerimaan sumber daya alam yang mencapai 15,62 persen.
Target tersebut menurut Presiden bisa dicapai dengan implementasi kebijakan insentif pajak. Termasuk dalam hal ini yaitu peningkatan penghasilan tidak kena pajak, pajak ditanggung Pemerintah untuk pengembangan sektor tertentu, serta pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) untuk menstimulasi sektor strategis tertentu.