Jumat 08 Aug 2014 13:32 WIB

KKP Minta Pengurangan BBM Nelayan Hanya 4,17 Persen

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Nidia Zuraya
Nelayan (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Nelayan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengurangi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk nelayan tidak lebih dari 4,17 persen, proporsional dengan penurunan nasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sharif C Sutardjo mengatakan, pemerintah menerbitkan kebijakan pengendalian BBM bersubsidi dikarenakan persediaan premium dan solar bersubsidi yang ada sangat terbatas. Sehingga, penetapan penurunan kuota secara nasional dari 48 juta kilo liter (KL) menjadi 46 juta KL atau sebesar 4,17 persen.

Sedangkan alokasi kuota untuk nelayan turun sebesar 20 persen. Namun menurutnya, jika pengurangan 20 persen diterapkan maka akan menimbulkan keresahan. Ini karena tidak ada kejelasan berapa batasan alokasi per kapal. Diantaranya,  BBM jenis minyak solar (Gas Oil) dikurangi 20 persen di lembaga penyaluran nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS).

“Sehingga, kebijakan tersebut memang sangat mempengaruhi sektor kelautan dan perikanan,” katanya pada Kunjungan Kerja di tempat pelelangan ikan (TPI) Kamal Muara di Jakarta, Jumat (8/8).

Pengurangan BBM ini, menurut Sharif, tentu sangat berdampak terhadap kehidupan para nelayan. Pasokan di pasar ikan dan tempat pelelangan ikan akan menurun drastis.

Dengan jumlah pasokan ikan yang menurun menyebabkan para nelayan tidak bisa menaikkan harga ikan. Dengan demikian, biaya operasional akan melambung tinggi. Untuk itu, para pelaku usaha, khususnya pelaku usaha perikanan tangkap memerlukan bantuan dari berbagai pihak khususnya penyediaan BBM yang bersubsidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement