Kamis 07 Aug 2014 07:50 WIB

Penyertaan Modal Bank di Perusahaan Sistem Pembayaran Kurangi Risiko

Rep: Satya Festiani/ Red: Erik Purnama Putra
 Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin berjalan menuju ruang tunggu setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Dirut Bank Mandiri Budi Gunadi Sadikin berjalan menuju ruang tunggu setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) mengusulkan pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Perbankan bahwa bank boleh memiliki saham di sistem pembayaran. Perbankan menilai hal tersebut akan berpengaruh pada perkembangan ekonomi Indonesia.

Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sudah seharusnya bank dapat memiliki saham di perusahaan yang bergerak di sistem pembayaran dan perusahaan penunjang di bidang sistem pembayaran. "Bank bisa diversifikasi pendapatan," ujar Budi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pembayaran terdapat beberapa risiko, seperti settlement risk, sovereignty risk, dan counterparty risk. Dengan masuknya saham bank pada perusahaan sistem pembayaran, risiko yang didapat bank dapat diminimalisasi.

Budi mengatakan, risiko yang paling berbahaya adalah risiko kedaulatan negara. "Misalnya Bank Mandiri mau transfer valas ke bank lain. Bank Mandiri harus transfer ke AS dulu. Kalau di sana sedang bermasalah dengan Indonesia, uangnya bisa tidak masuk ke Indonesia," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa alasan seperti itu yang menyebabkan bank sebaiknya memiliki perusahaan sistem pembayaran. "Sebaiknya institusi yang pegang sistem pembayaran ini di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, BI telah mengusulkan penyertaan modal bank kepada perusahaan sistem pembayaran agar masuk ke RUU Perbankan. BI juga telah mengeluarkan aturan penyertaan modal bank kepada perusahaan sistem pembayaran dalam Peraturan BI (PBI) No 15/11/PBI/2013.

Selama ini, bank hanya boleh memiliki saham di perusahaan-perusahaan keuangan. "Di UU baru kita coba untuk mengusulkan dia juga bisa punya saham di perusahaan yang menyediakan jasa untuk mendukung sistem pembayaran," ujarnya. Hal tersebut dilakukan karena ketergantungan pada layanan jasa diluar sektor keuangan semakin tinggi. "Itu kan menunjang operasional bank," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement