Rabu 06 Aug 2014 20:13 WIB

OJK Segera Keluarkan Ketentuan Perubahan LKM

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Keuangan Mikro (LKM) selama ini diketahui sebagai penyelamat sebagian masyarakat atau pengusaha kecil dalam mendapatkan pendanaan. Asetnya pun beragam, dari yang hanya miliaran, ratusan miliar hingga triliunan rupiah.

Melihat aset yang semakin besar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membuat aturan terkait transformasi LKM menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Apalagi di 2015 OJK juga akan mulai mengawasi LKM.

Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Jaelani mengatakan saat ini beberapa LKM mulai tumbuh besar secara aset. Berdasarkan UU nomor 1 Tahun 2013 mengenai Lembaga Keuangan Mikro, LKM wajib bertransformasi dalam beberapa kondisi. Misalnya jika kegiatan usahanya telah melewati wilayah kabupaten atau kota.

Atas dasar itu, OJK pun kemudian merancang aturan terkait transformasi LKM.Hanya saja masih ada pro kontra terkait rencana tersebut.

Ia mengatakan ada yang menyuarakan agar LKM dibiarkan tumbuh besar dan dibatasi berdasarkan wilayah. Karena LKM memiliki fungsi untuk memberdayakan ekonomi daerah.Selain itu ada pula LKM yang meski tumbuh besar namun menolak menjadi bank. ''Masih dalam pembahasan, ada yang setuju ada yang menolak,'' tutur dia.

Untuk merumuskan aturan tersebut, LKM akan mengundang dewan perwakilan rakyat dan lembaga keuangan mikro itu sendiri. Hal ini wajib dilakukan agar ketika aturan itu diaplikasikan tak menghadapi masalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement