Rabu 06 Aug 2014 16:06 WIB

Mulai Hari Ini OJK Larang Penawaran Produk Keuangan via SMS dan Email

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Warga menggunakan ATM di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk perbankan.
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Warga menggunakan ATM di Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan tiga peraturan baru untuk perbankan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2014 tentang penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan layanan jasa keuangan. SE ini berlaku mulai hari ini (Rabu, 6/8).

Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, SE ini mengatur penawaran pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). PUJK harus menggunakan data yang telah disetujui konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui media telepon atau surat elektronik.

SE ini merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan OJK Nomor 1 Tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

OJK melarang pemanfaatan freelance telemarketing yang memakai long-number atau nomor pribadi. "OJK melarang pemakaian long number dan seolah-olah penawaran dilakukan secara pribadi," kata Anto, Rabu (6/8).

Penawaran jasa harus jelas menyampaikan identitas PUJK. Jika melalui telepon, penawaran jasa harus memohon kesediaan konsumen untuk menerima penawaran.

Selain penawaran jasa, SE ini juga mengatur tata cara pemuatan iklan yang dilakukan PUJK. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak upaya perusahaan yang menawarkan seperti produk keuangan yang tidak menjadi kewenangan pengawasan OJK.

OJK juga meminta masyarakat untuk memiliki itikad baik dalam menyampaikan informasi yang dimiliki. Kebanyakan, masyarakat tidak memilliki itikad baik dengan tidak memberikan informasi yang sebenarnya. "Sumber kejahatan kadang karena tidak ada itikad baik konsumen," ujar Anto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement