REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas barang impor Biaxially Oriented Polyethylene (BOPET) dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00 yang berasal dari negara Republik Rakyat Cina (RRC), India, dan Thailand.
Ketua KADI Ernawati mengatakan, penyelidikan dilakukan berkenaan dengan permohonan yang diajukan oleh PT Argha Karya Prima Industry, Tbk, dan PT Kolon Ina, yang mewakili industri dalam negeri atas produk BOPET kepada KADI untuk melakukan penyelidikan atas barang impor dimaksud.
"Setelah meneliti dan menganalisa permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi kuat harga dumping atas Barang Impor BOPET yang berasal dari Cina, India, dan Thailand dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00. Harga dumping atas barang impor BOPET mengakibatkan kerugian bagi industri dalam negeri Indonesia yang memproduksi barang sejenis," kata Ernawati seperti dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Selasa (5/8).
Dengan demikian, kini KADI memulai penyelidikan Antidumping atas BOPET yang berasal dari Tiongkok, India, dan Thailand dengan nomor pos tarif 3920.62.00.00. Penyelidikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Untuk itu, pihaknya menginformasikan kepada semua pihak yang berkepentingan seperti industri dalam negeri; importir di Indonesia; eksportir dan produsen dari Cina, India, dan Thailand untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat berkaitan dengan penyelidikan barang dumping tersebut secara tertulis kepada KADI. Tercatat, pangsa impor untuk negara yang dituduh secara kumulatif sebesar 78 persen. Sedangkan pangsa impor masing-masing negara yang dituduh terhadap total impor sebesar 47 persen untuk Tiongkok, 7 persen untuk India, dan 23 persen untuk Thailand pada periode 2013.