REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri musik menyumbang Rp5,237 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sepanjang 2013 dengan jumlah usaha dan serapan tenaga kerja yang terus meningkat.
"Sumbangan terhadap PDB dari industri musik kita terus bertambah, bahkan serapan tenaga kerjanya mencapai 55.958 orang tahun lalu. Sayangnya dibandingkan sektor lain ini masih sangat kecil, masih hanya nol koma sekian persen," kata Direktur Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Ahman Sya di Jakarta, Selasa (5/8).
Meskipun dari angka itu, industri musik di Tanah Air tercatat mampu mengembangkan usaha hingga mencapai 16.182 jumlah usaha. Namun menurut dia, industri musik berpotensi menyumbangkan kontribusi yang lebih besar dari itu jika mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, khususnya pemerintah. "Industri musik ini perlu terus didorong pertumbuhannya," ucapnya.
Kemenparekraf telah memasukkan industri musik dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015. Dalam cetak biru itu disebutkan industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
"Kami salah satunya merangsang kembali pengembangan lagu-lagu anak yang diharapkan berdampak pada industri musik di Tanah Air yang memiliki nilai tambah dan daya saing," tuturnya.
Kemenparekraf mencatat sejumlah kendala di bidang industri musik di antaranya maraknya pembajakan, terbatasnya ruang untuk berekspresi, dan sulit memprediksikannya selera pasar.