Jumat 01 Aug 2014 20:09 WIB

Alokasi Solar Bersubsidi untuk Nelayan Dikurangi 20 Persen

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Maman Sudiaman
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)
Foto: Republika/Prayogi
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembatasan BBM bersubdisi tidak hanya Solar di sektor transportasi. Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Ali Mundakir mulai tanggal 4 Agustus 2014, alokasi solar bersubsidi untuk Lembaga Penyalur Nelayan (SPBB/SPBN/SPDN/APMS) juga akan dipotong sebesar 20%. Selanjutnya, penyalurannya diutamakan bagi kapal nelayan di bawah 30GT.

Terhitung 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Sampai saat ini total jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Region V (Jawa Timur).

“Dalam menjalankan kebijakan tersebut, Pertamina telah melakukan koordinasi dengan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) sebagai wadah organisasi para pengusaha SPBU. Dan dalam rangka sosialisasi penerapan aturan ini, lanjutnya, Pertamina telah menyiapkan spanduk yang dipasang di setiap SPBU dan pengumuman mengenai aturan ini. Pertamina juga memastikan pasokan Pertamax Series, meliputi Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina Dex tersedia secara cukup di seluruh SPBU," katanya, Jumat (1/8).

Sampai dengan 31 Juli 2014, data sementara realisasi konsumsi Solar bersubsidi sudah mencapai 9,12 KL atau sekitar 60% dari total kuota APBNP-2014 yang dialokasikan kepada PT Pertamina (Persero) sebesar 15,16 juta KL. Sedangkan realisasi konsumsi premium bersubsidi mencapai 17,08 juta KL atau 58% dari kuota APBNP-2014, sebesar 29,29 juta KL.

“Dengan kondisi tersebut di atas masyarakat diharapkan dapat memahami pelaksanaan kebijakan tersebut untuk kepentingan bangsa dan negara sehingga penyediaan BBM bersubsidi bisa cukup sampai dengan 31 Desember 2014 sebagaimana yang diamanatkan UU No.12 tahun 2014 tentang APBN-P 2014” ungkap Ali Mundakir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement