Sabtu 26 Jul 2014 02:10 WIB

Tarif Bea Keluar Mineral Konsentrat Disepakati

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Esthi Maharani
Bambang Brodjonegoro
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Bambang Brodjonegoro

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Keuangan telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan mengenai tarif bea keluar mineral konsentrat. Wakil Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan tarifnya sekitar 7,5 persen.

"Tapi bukan begitu aja. Nanti  dikaitkan dengan smelter, jadi 7,5 gak otomotis. Pokoknya kalau ada penurunan, itu harus dikaitkan dengan spending dia untuk jaminan kesungguhan sama sekian persen dari biaya investasi," katanya ditemui di Kementerian Keuangan, Jumat (25/7).

Penetapan tarif 7,5 persen dikatakan agar mendorong ekspor. Bea keluar mineral konsentrat akan disesuaikan dengan progres smelter sampai level tertentu.

"Kita lihat supaya ada ekspornya. Supaya perusahaan bisa ekspor," kata Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement