Jumat 11 Jul 2014 12:07 WIB

Nasib Freeport di Indonesia Diputuskan Hari Ini

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Pertambangan Grasberg PT Freeport  (ilustrasi)
Foto: Antara Foto
Pertambangan Grasberg PT Freeport (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung atau CT segera menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk memutuskan kelanjutan kerjasama dengan PT. Freeport Indonesia. Ia berharap Presiden SBY menyediakan waktu untuk langsung mengadakan sidang kabinet (sidkab) usai sidang paripurna pada hari ini. 

Dalam rapat koordinasi (rakor) tingkat menteri, pemerintah telah menemui kata sepakat dengan Freeport. Namun hasil rakor tidak bisa dilaksanakan sebelum mendapat persetujuan dari sidang kabinet. "Harus tunggu sidkab," katanya kemarin malam.

CT menyatakan Freeport telah menyetujui Peraturan Pemerintah dan UU Minerba yang berlaku di Indonesia. Freeport bisa kembali melakukan ekspor begitu keputusan sidkab keluar.

Awal tahun ini pemerintah mengeluarkan dua peraturan yang wajib dipatuhi pengusaha pertambangan. Pertama, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, yaitu  Peraturan Menteri ESDM Nomr 1 tahun 2014 mengenai kriteria peningkatan nilai tambah. Perusahaan juga diharuskan mematuhi UU Mionerba Nomor 4 Tahun 2009 tentang pelarangan perusahaan tambang menjual bahan mentah ke luar negeri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement