REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan pemerintah akan menempuh dua cara penyelamatan PT Merpati Nusantara Airlines (Merpati) yaitu konversi utang menjadi saham (debt to equity swap) dan kuasi reorganisasi. "Kedua opsi tersebut diharapkan menjadi keputusan Panitia Kerja (Panja) Penyelamatan Merpati," kata Dahlan, usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR-RI, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Dahlan, dengan menempuh dua opsi konversi utang menjadi saham (debt to equity swap) dan kuasi reorganisasi maka Merpati diharapkan bisa hidup permanen dan dapat peluang membuka kerja sama dengan investor. Ia menyebutkan utang Merpati saat ini terus melonjak dan menembus Rp 7,9 triliun. Saat yang bersamaan perusahaan itu juga telah mencatat akumulasi rugi dalam beberapa tahun terakhir hingga sekitar Rp 7,2 triliun.
"Konsep konversi utang menjadi saham menjadi satu-satunya cara agar Merpati bisa hidup kembali. Utang Merpati selain kepada Pemerintah juga kepada sekitar 100 pihak, termasuk kepada sejumlah BUMN," ujarnya.
Sedangkan konsep kuasi organisasi ditempuh dengan mengeliminasi saldo laba negatif menggunakan pos-pos ekuitas, meliputi agio saham, selisih dari transaksi saham, dan modal saham. "Untuk menempuh opsi konversi utang menjadi saham dan kuasi reorganisasi harus terlebih dahulu meminta persetujuan kepada Kementerian Kuangan, selaku pemegang saham Merpati," ujar Dahlan.
Dengan konversi utang menjadi saham dan kuasi reorganisasi, katanya, perusahaan dapat bergerak dan buku Merpati bisa menjadi positif sekitar Rp 2 triliun. Merpati memiliki aset negatif sekitar Rp 5,7 triliun, kalau seluruh utang dikonversi menjadi saham dan aset tersebut dijaminkan untuk mencari pinjaman maka pembukuan perusahaan akan positif.
"Harus dikonversi. Sekarang kalau dikasih modal Rp150 miliar, itu sifatnya hanya sesaat. Bisa terbang mungkin hanya dua bulan, tapi setelah itu akan mati, karena tidak sanggup memenuhi kebutuhan operasional," ujarnya.
Menurut catatan, pada 1 Februari 2014, Merpati terpaksa menutup sebagian besar rute penerbangan karena tidak memiliki kemampuan untuk menjalankan operasional. Perusahaan yang didirikan 6 September 1962 tersebut, saat ini terlilit utang yang kian membesar, meskipun restrukturisasi berupa penyuntikan dana APBN terhadap perusahaan sudah berkali-kali dilakukan.
Penyelamatan Merpati ditempuh melakukan restrukturisasi dan revitalisasi oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Pemegang saham juga menyetujui penjualan dua unit anak usaha yaitu Merpati Maintenance Facilities (MMF) dan Merpati Training Center (MTC) kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).