REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan suspensi atau penghentian perdagangan sementara kepada lima perusahaan tercatat. Suspensi dilakukan karena kelima emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan dan membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan.
PH Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group I BEI Adi Pratomo Aryanto mengatakan, Bursa melakukan suspensi jika mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian laporan keuangan, perusahaan tercatat tidak memenuhi kewajibannya. "Perusahaan tidak juga menyampaikan laporan keuangan dan atau perusahaan telah menyampaikan laporan keuangan namun tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda keterlambatan," kata Adi dalam keterangannya, Senin (30/6).
Berdasarkan pemantauan BEI, ada lima emiten yang sampai 29 Juni 2014 belum melaksanakan kewajibannya. Kelima emiten tersebut adalah PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BORN), PT Buana Listya Tama Tbk (BULL), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Tri Banyak Tirta Tbk (ALTO).
Kecuali ALTO, perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan audit 2013 dan melakukan pembayaran denda. Dari lima perusahaan tercatat tersebut, tiga diantaranya sudah disuspensi BEI. BLTA telah disuspensi di seluruh pasar sejak 25 Januari 2012. TRUB sudah disuspensi di pasar reguler sejak 1 Juli 2013 dan ALTO telah disuspensi sejak 2 Mei 2014.
Dengan keterlambatan pembayaran denda ini, tiga perusahaan yang masih disuspensi akan diteruskan penghentian perdagangannya. Sementara dua emiten lain, yaitu BORN dan BULL akan dihentikan perdagangannya di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2014.