REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jateng Ihsan Hidayat mengatakan pengembang masih menunggu keputusan pemerintah mengenai harga rumah sederhana karena belum ada keputusan resmi tentang kenaikan harga dari Rp88 juta menjadi Rp118 juta.
"Sebetulnya sudah ada penetapan kenaikan plafon dari Kemenpera tapi dari Kementerian Keuangan belum memberikan keputusan resmi tentang usulan tersebut," jelasnya di Semarang, Jumat.
Menurutnya sejauh ini Kementerian Keuangan hanya memberikan persetujuan secara lisan dan hal itu tidak bisa dijadikan sebagai pijakan para pengembang untuk tetap meneruskan proyek rumah sederhana tersebut.
"Ini yang menjadi kendala, banyak pengembang perumahan sejahtera tapak yang belum bisa menjual produksinya, harapan kami Kemenkeu segera memberikan keputusan sekaligus penghapusan PPn untuk rumah sejahtera tapak tersebut," jelasnya.
Mengenai wacana penghapusan rumah sejahtera tapak oleh Pemerintah pada tahun depan, Ihsan mewakili para pengembang perumahan di Jateng berharap agar wacana tersebut tidak terealisasi.
Menurutnya jika program rumah sejahtera tapak dihapuskan maka kondisi tersebut akan memberatkan masyarakat terutama golongan menengah ke bawah untuk bisa memiliki rumah sendiri.
"Kalau Pemerintah lebih konsentrasi terhadap rumah susun kan harga rumah susun lebih mahal sedangkan rumah sejahtera tapak jauh lebih terjangkau masyarakat," jelasnya.
Diakuinya khusus untuk kawasan kota tidak mungkin lagi dibangun rumah sejahtera tapak karena harga tanah yang terlalu tinggi sehingga rumah susun menjadi satu-satunya solusi bagi golongan menengah ke bawah.
"Meski kondisinya demikian saya kira rumah sejahtera tapak tetap perlu ada karena bantuan perumahan sangat dibutuhkan oleh masyarakat," tukasnya.