REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan bahwa negara melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit kepada pengembang program 3 juta rumah. Hal ini bertujuan agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mendapatkan rumah berkualitas seusai standar pemerintah.
"Supaya apa tujuannya? Bukan negara mau jago-jagoan (tapi) supaya melindungi ke depannya rakyat yang MBR atau masyarakat berpenghasilan rendah dapat rumahnya dari pengembang yang bertanggung jawab yang berkualitas," kata Menteri PKP saat rapat kordinasi dengan sejumlah pengembang di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Menurutnya, pentingnya dilakukan audit oleh lembaga negara yang berwenang agar para pengembang membangun rumah bisa memperhatikan kualitas di segala aspek yang telah menjadi tanggung jawabnya.
"Rakyat bayarnya sama, kalau dapat pengembangnya yang bagus bahagia hidupnya. Tapi kalau dapat pengembang yang nggak bener, nangis dia. Terus bagaimana solusinya? Ya diaudit," ujarnya.
Dalam rapat itu, Menteri PKP kemudian menanyakan secara langsung kepada para pengembang perumahan dari berbagai asosiasi, apakah ada yang takut apabila dilakukan audit atau tidak. Para pengembang yang hadir dalam rapat itu pun menjawab kompak bahwa mereka tidak takut jika dilakukan audit oleh BPK,
Tak hanya menanyakan, Menteri PKP bahkan juga meminta pengembang yang siap diaudit maka ikut berdiri. Dia pun meminta awak media yang hadir agar menyorot ke pengembang apabila ada yang tidak berdiri dari kursinya.
"Saya minta yang siap dan berani dan mendukung agenda negara untuk diaudit dan tidak takut diaudit berdiri. Nggak apa-apa biar kalian (media) sorot yang nggak berani siapa. Sorot aja satu-satu. Di sini intinya cuma ada pengembang sama dari kementerian," tegasnya.
Namun, nampak tak ada seorang pun pengembang yang duduk, semua terlihat berdiri mengikuti arahan Menteri PKP. Lalu ia kembali mengulangi pertanyaan hang sama, yaitu apakah mereka siap diaudit. Para pengembang pun sigap menjawab siap.
"Kapan auditnya? BPK yang menentukan, Itu bukan kewenangan kami. Kami sudah bersurat kepada BPK. BPK adalah lembaga independen atau di bawah pemerintah. BPK harus dihormati, Itulah kehidupan bernegara," tutur Menteri PKP.