REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Trada Maritime Tbk (TRAM) mulai sesi I perdagangan Jumat (6/6) sampai pengumuman lebih lanjut.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Group 2 BEI Umi Kulsum keterbukaan informasi menyebutkan suspensi ini antara lain terkait dengan pemberitaan media mengenai "Penyelundupan Minyak Terbesar dalam Sejarah Ditangkap, Siapa Pemilik Tankernya?".
Menurut Ditjen Bea Cukai, kapal yang digunakan untuk menyelundup yakni MT Jelita Bangsa merupakan kapal yang disewa oleh PT Pertamina (Persero) dan kapal ini dimiliki oleh PT Trada Maritim Tbk (TRAM).
Selain itu, suspensi tersebut juga berkaitan dengan keterbukaan informasi perseroan pada 5 Juni 2014 tentang adanya surat "default" dari kreditur International Finance Corporation.
Isi surat pemberitahuan "default" itu mengharuskan perseroan membayar utang pokok 30,57 juta dolar AS dan tunggakan bunga dan biaya lainnya 774,36 ribu dolar dalam jangka waktu tiga hari kerja. Jika tidak melakukan pembayaran dimaksud maka IFC berhak melakukan segala cara yang dianggap sesuai dengan kesepakatan perjanjian utang.
BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat.