Kamis 05 Jun 2014 14:53 WIB

Perbankan Dukung Aturan Larangan Penawaran Produk Lewat SMS

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.
Foto: ANTARA/Teresa May
Nasabah mendapatkan pelayanan dari petugas di Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kalangan perbankan mendukung aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai larangan penawaran produk dan jasa keuangan melalui SMS dan telepon. Bank-bank akan segera menerapkan aturan tersebut.

Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP, Tbk Parwati Surjaudaja mengatakan, pihaknya menyikapi hal tersebut dengan positif. Pasalnya negara lain sudah menerapkan hal tersebut. "Itu untuk kepentingan nasabah juga," ujar Parwati, Kamis (5/6).

Sebelum aturan tersebut dikeluarkan, ia mengakui Bank OCBC NISP melakukan pemasaran terbatas melalui SMS. "Sedikit untuk kartu kredit rasanya, via sms," ujarnya. Menurut dia, ke depannya perlu ada proses tambahan yang dilakukan sebelum melakukan pemasaran via SMS dan telepon.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk (BRI) Budi Satria juga mendukung aturan tersebut. BRI selama ini tidak pernah memasarkan produk melalui SMS dan telepon. "Kita lebih banyak memanfaatkan media cetak, digital dan berbagai unit kerja BRI selindo," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement