Kamis 05 Jun 2014 14:31 WIB

OJK Belum Beri Sanksi Bagi Pelaku Penawaran Produk Lewat SMS

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pelaku jasa keuangan (PUJK) berupa larangan menawarkan produk atau jasa keuangan melalui SMS dan telepon. Namun, OJK belum akan memberikan sanksi bagi yang melanggar peraturan tersebut.

"Kita lebih persuasi dulu ke lembaga keuangan karena ada isu perlindungan konsumen di dalamnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, Kamis (5/6).

OJK akan memberi pembinaan kepada PUJK bahwa penawaran produk lewat SMS dan Telepon tidak diperbolehkan karena mengganggu konsumen. Ke depannya, OJK akan mencarikan payung hukum yang tepat untuk permasalahan tersebut. Otoritas sedang berunding dengan Kemenkominfo untuk mencari cara yang terbaik.

Surat edaran yang dikeluarkan OJK tersebut merupakan persiapan menjelang implementasi peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014. POJK tersebut melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.

Muliaman mengatakan, telah banyak konsumen yang mengeluh kepada OJK tentang penawaran tersebut. Konsumen tersebut merasa terganggu dengan adanya penawaran Kredit Tanpa Agunan (KTA) dan kartu kredit melalui telepon. Muliaman mengatakan, OJK akan menampung semua keluhan. "Kita akan tampung mereka yang tak mau dihubungi. Nanti kita masukan mereka ke list don't call," ujarnya.

Muliaman mengakui pelaksanaanya tidak mudah. Oleh karena itu, OJK akan mencari cara yang paling efektif untuk mengontrol penawaran tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement