REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penawaran produk dan jasa keuangan melalui melalui SMS atau telepon kini dilarang. Hal tersebut berlaku sejak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengirimkan surat kepada semua pimpinan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di perbankan, pasar modal dan industri keuangan nonbank pada pertengahan Mei lalu.
Dalam surat tersebut, OJK mengatakan bahwa otoritas masih melihat maraknya penawaran produk atau jasa keuangan melalui SMS atau telepon yang sudah mengarah pada kondisi yang meresahkan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, dalam surat tersebut, mengatakan, OJK mengidentifikasi bahwa penawaran produk sebagian besar dilakukan melalui pihak ketiga. "Penggunaan data nomer telepon oleh pihak ketiga tersebut ditengarai dari berbagai sumber yang diperoleh secara resmi atau penggunaan database nomer telepon yang banyak dijual di pasaran umum," ujar Muliaman.
Melalui surat itu, OJK meminta kepada semua Lembaga Jasa Keuangan (LJK) menghentikan sementara dan meninjau ulang tatacara penawaran melalui SMS dan/atau telepon yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Penawaran harus dilakukan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari konsumen atau calon konsumen.
Surat tersebut diedarkan untuk persiapan menjelang implementasi peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang akan berlaku mulai 6 Agustus 2014. POJK tersebut melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan.
OJK telah berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengatasi SMS Spam yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat. OJK akan menandatangani MoU dengan Kemenkominfo dalam waktu dekat.
Muliaman mengatakan, jika setelah adanya surat tersebut, masyarakat masih merasa terganggu dengan penawaran produk dan layanan jasa keuangan melalui SMS atau telepon, dapat menghubungi layanan konsumen OJK di 500-655 dan akan ditindaklanjuti bersama otoritas yang memiliki kewenangan pemblokiran nomor telepon. OJK juga sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk tatacara penyampaian informasi melalui pemasaran yang bertanggungjawab.