REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2024 mengenai perkembangan kondisi sektor jasa keuangan. Jajaran dewan komisioner OJK menilai sektor jasa keuangan terjaga stabil.
“Hasil RDKB Desember menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah dinamika perekonomian global dan doemstik,” kata Mahendra dalam konferensi pers RKDB Desember 2024, Selasa (7/1/2025).
Mahendra menjelaskan, perkembangan terkini perekonomian global menunjukkan pemulihan terbatas, dengan rilis data secara mayoritas menunjukkan negara-negara berada di bawah ekspektasi, namun inflasi masih cukup persisten. Hal itu mendorong posisi bank-bank sentral global untuk lebih netral ke depan, meski mayoritas bank sentral telah menurunkan suku bunga dalam dua bulan terakhir.
“Di AS, perekonomian dan data ketenagakerjaan tumbuh solid, dengan inflasi yang masih sticky, The Fed memangkas suku bunga acuan pada pertemuan FOMC Desember, namun di lain pihak memberikan sinyal high for longer dengan pemangkasan FFR 2025 yang hanya sebesar 50 bps, dari sebelumnya 75 bps dan ekspektasi pasar 75—100 bps,” jelasnya.
Selain itu, pasar juga mencermati kebijakan Presiden terpilih Donald Trump yang turut memengaruhi volatilitas pasar keuangan. Sementara itu, di China, pemulihan sisi suplai mulai terlihat kendati belum ada sinyal perbaikan dari sisi permintaan. Data consumer price index (CPI) terus menunjukkan disinflasi dan ekspor yang terkontraksi, sementara di sisi lain PMI manufaktur di zona ekspansi.
“Dari sisi domestik kinerja perekonomian Indonesia terjaga stabil. Tingkat inflasi CPI menunjukkan 1,55 persen yoy dengan inflasi inti naik menjadi 2,26 persen. surplus neraca perdagangan juga terus berlanjut, dan PMI manufaktur membaik,” terang Mahendra.
Mahendra menyebut, berdasarkan kondisi-kondisi tersebut, pihaknya yang terus mencermati perkembangan terkini meminta lembaga jasa keuangan agar terus memonitor faktor-faktor risiko tersebut secara berkala dalam rangka mengukur kemampuan lembaga jasa keuangan untuk menyerap potensi risiko yang terjadi.
“Selain itu, dalam upaya mendorong penegakan integritas dan meminimalisir risiko kerugian industri jasa keuangan terutama kejadian fraud, OJK menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2024 tentang pengelolaan informasi rekam jejak pelaku melalui Sistem Informasi Pelaku di sektor jasa keuangan atau disingkat POJK ‘Sipelaku’, yang mengatur mengenai pemanfaatan dan tata kelola si pelaku serta menguak data dan info rekam jejak pelaku fraud di SJK,” terangnya.
Mahendra menambahkan, OJK juga merancang integrated reporting architecture sebagai inisiatif strategis yang bertujuan menyederhanakan proses pelaporan, meningkatkan transparansi dan memperkuat kepatuhan regulas. Serta juga menyusun arsitektur pengawasan terintegrasi 2025—2028 dalam rangka penguatan pengawasan terintegrasi pada sektor jasa keuangan sebagaimana dipertegas dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Eva Rianti