REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Foreign Exchange Market Committee (Indonesia FEMC) telah mengeluarkan buku panduan atau Market Code of Conduct (CoC) untuk pasar keuangan. Pelaku pasar keuangan yang tidak menaati panduan tersebut akan ditindak.
Ketua Indonesia FEMC Panji Irawan mengatakan, pihaknya akan menerima pengaduan jika terjadi pelanggaran. "Untuk mengecek pelanggaran dan pengaduan bisa datang dari sesama pelaku pasar dan bank," ujar Panji, Senin (26/5).
Kemudian, pelanggaran tersebut akan dievaluasi. Lalu komite tersebut akan menerbitkan penyataan atau rekomendasi yang selanjutnya diberikan kepada regulator, yakni Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Sanksinya akan diberikan pada institusi untuk menerapkan dan memiliki perangkat internal dan nanti kitalah yang memberikan rekomendasi analisis," ujarnya.
BI berharap pelaku pasar dapat menaati panduan tersebut yang sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebiasaan yang berlaku di pasar keuangan internasional. Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, bila pelaku pasar keuangan melakukan pelanggaran, Indonesia FEMC akan memberikan rekomendasi pada regulator.
"Regulator, dalam hal ini OJK atau BI, akan ambil tindakan. Tapi intinya ini sudah lebih partisipastif, jadi semua yang menjadi pelaku akan diawasi standar yang mereka bangun sendiri," ujar Agus.