REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pertumbuhan kredit di perbankan nasional lebih tinggi dari pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Hal tersebut membuat bank berebut dana dengan cara menaikan suku bunga dana. Melihat hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikan tingkat suku bunga penjaminan (LPS rate).
Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, LPS rate dinaikan karena kenaikan bunga di berbagai bank. "Kenaikan suku bunga di bank BUKU 3 dan 2 itu cukup tajam," ujar Kartika, Rabu (14/5). Menurut dia, secara rata-rata kenaikan bunga dari awal tahun hingga sekarang cukup tajam.
Oleh karena itu, LPS mengimbau perbankan agar berhati-hati dalam menyalurkan kredit. Kartika mengatakan, situasi pengetatan moneter kemungkinan masih berlanjut sampai akhir tahun.
Saat ini, tingkat LPS rate sudah di atas suku bunga acuan atau BI rate. BI rate berada pada level 7,5 persen, sedangkan LPS rate untuk rupiah di bank umum sebesar 7,75 persen dan 10,25 persen di Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Kartika mengatakan, LPS rate pernah di atas BI rate pada 2011 hingga Maret 2012.
Kenaikan LPS rate juga disebabkan banyaknya simpanan yang tidak dijamin ketika LPS rate belum dinaikan. "Di kelompok bank menengah, banyak yang tak dicover. Makanya LPS menaikan agar tak off the market," ujarnya. LPS mengusahakan menjamin 90 persen simpanan di perbankan.