Ahad 11 May 2014 12:24 WIB

Pertagas Diakuisisi PGN, Seperti Menyerahkan Kepada Asing?

Perusahan Gas Negara (PGN)
Foto: wikipedia
Perusahan Gas Negara (PGN)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menyatakan PT Pertamina Gas, anak perusahaan Pertamina tidak boleh diakuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk karena sama juga dengan menyerahkanya pada asing, kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria

"Ini bukan soal pindah koordinasi, tapi ada unsur privatisasi diam-diam karena PGN adalah perusahaan terbuka yangg sahamnya juga dimiliki asing sehingga berbahaya bagi masa depan energi gas dan ini bisa menuai protes publik," kata Sofyano Zakaria dalam keterangan tertulisnya kepada Antara di Pontianak, Minggu.

Sofyano menjelaskan untuk sebuah BUMN yang akan dilebur, berbeda kondisinya bila diprivatisasi seperti hal ini. Peleburan BUMN untuk mempersingkat birokrasi menurunkan, biaya, overhead atau sinergi pasar itu bisa, tetapi berbeda dalam konteks PGN atau Pertagas karena keduanya tidak bisa disatukan karena beda format.

"Yang satu belum perusahaan Tbk dan masih ada tugas pengembangan gas kota (yang merupakan proyek pioneer dan belum tentu untung), sedangkan lainnya BUMN yang prioritasnya untung sebesar-besarnya," ujarnya.

Hal itu disampaikan oleh, Direktur Puskepi terkait rencana Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk menggabungkan PT Pertagas kedalam PT PGN Tbk.

Ketiga, menurut dia, rencana itu juga jelas bertentangan dengan roadmap Pertamina untuk menjadi perusahaan Migas dunia dan selanjutnya perusahaan energi penguasa Asia.

"Masyarakat pasti akan bertanya-tanya, ada apa dengan rencana itu, kok menteri terkait seperti menelan ludahnya kembali dan menabrak pakem penataan dan pengembangan BUMN yang sangat dipercayai dan dibanggakannya sebagai solusi terbaik ini," kata Sofyano.

Rencana tersebut pada dasarnya sebuah kebijakan strategis, jika dijalankan saat ini, berarti melanggar arahan presiden RI untuk tidak membuat keputusan strategis yang berdampak besar bagi negara dan masyarakat. Apa ada kekuatan besar dibalik rencana ini yang tidak bisa ditolak kementerian BUMN atau apakah ini merupakan salah satu deal politik untuk kursi Capres/Cawapres, katanya.

"Terlepas dari tanda tanya besar yang belum terjawab tersebut, ada baiknya kita lihat praktik-praktik industri Migas dunia, seperti perusahan Migas raksasa dunia diantaranyta Shell, BP, Chevron, Statoil, dan lain-lain, jelas-jelas berbisnis dibidang Migas, bahkan mereka juga masuk ke industri petrokimia sebagai turunannya untuk memacu pertumbuhan perusahaan seperti yang terakhir ini dilakukan oleh PT Thailand," katanya.

Tidak ada dalam kamus pengeboran bahwa setiap cadangan yang dibor, hanya keluar minyak, selalu ada komponen gas didalamnya, oleh karena itulah disebut perusahaan Migas, kata Sofyano.

Ia menambahkan, beberapa negara memang punya perusahaan BUMN khusus dibidang gas, misalnya Kogas (Korean Gas), dan Kansai Gas Jepang, tetapi haruslah dipahami bahwa perusahaan tersebut bukan produsen gas, melainkan mengimpor gas dalam bentuk LNG lalu didistribusikan kepada konsumen industri. listrik dan rumah tangga di negara masing-masing.

Dengan melihat praktik terapan bisnis gas maupun migas dunia, semestinya PGN harus mengembangkan jaringan distribusi ke konsumen (hilir) sehingga masyarakat bisa menikmati bahan bakar gas yang bersih dan murah, hal itu yang tidak dilakukan PGN, katanya.

PGN malah terlalu mengembangkan infrastruktur gas ke hulu dengan target pendapatan dari transmisi gas dan konsumen industri, sedangkan konsumen rumah tangga dilupakan.

Dampaknya adalah lambatnya pembangunan distribusi gas kepada masyarakat serta sulitnya program konversi BBM ke gas untuk kendaraan karena pengembangan jumlah SPBG juga terhambat, kata Sofyano.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement