Senin 28 Apr 2014 13:21 WIB

Kemenparekraf: Investasi Asing di Pariwisata Dibolehkan 100 Persen

Pantai Senggigi, Lombok, salah satu andalan pariwisata NTB.
Foto: n4nk.blogspot.com
Pantai Senggigi, Lombok, salah satu andalan pariwisata NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Firmansyah Rahim mengatakan investasi asing pada sektor pariwisata dibolehkan hingga 100 persen sepanjang investor tersebut menggandeng mitra lokal.

"Investasi asing di sektor pariwisata boleh 100 persen asal bermitra dengan pengusaha lokal dan ada 'share' pengetahuan dalam kerja sama itu," kata Firmansyah di Jakarta, Senin (28/4).

Ia mengatakan Indonesia kaya dengan destinasi pariwisata yang belum dikembangkan secara optimal sehingga keberadaan investor sangat diperlukan untuk mendongkrak kemajuan sebuah destinasi pariwisata. Oleh karena itu pihaknya terus mendorong semakin meningkatnya investasi di bidang pariwisata melalui berbagai upaya dan program.

"Meningkatnya investasi pariwisata akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat karena akan membuka lapangan kerja," katanya.

Menurut dia, ada banyak indikasi yang menguntungkan bagi Indonesia dalam beberapa waktu terakhir diantaranya trend gaya hidup ekonomi hijau (ramah lingkungan) yang makin meningkat bisa memberi prospek yang lebih cerah kepda Indonesia. "Ini mengingat kekayaan dengan keragaman hayati serta masyarakat adat untuk mengembangkan wisata alam dan ekowisata," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement