REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara prinsip mendukung rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengenakan pungutan terhadap industri jasa keuangan, termasuk asuransi. Akan tetapi, Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor meminta pungutan tersebut tidak memberatkan pelaku usaha.
Demikian disampaikan Julian kepada wartawan dalam konferensi pers di sekretariat AAUI, Jakarta, Kamis (3/4). Menurut Julian, dalam sejumlah kesempatan, AAUI telah menyampaikan usulan kepada OJK agar pengenaan pungutan mempertimbangkan anggaran yang didapat otoritas itu dari APBN. "Kita harap tetap ada APBN untuk membiayai OJK," ujar Julian.
Selain itu, AAUI mengusulkan agar pungutan diberi tahapan dan tidak beragam dan bukan berbasis aset, yaitu premi dan ekuitas. "Tapi kami memahami jika akhirnya menggunakan aset. AAUI masih menunggu petunjuk pelaksanaan OJK. Setelah itu, kami akan memberikan tanggapan," kata Julian.