Jumat 28 Mar 2014 22:26 WIB

Airport Tax Naik, Citilink Sesuaikan Tarif

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Low cost carrier Citilink Indonesia (file photo)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Low cost carrier Citilink Indonesia (file photo)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -– Maskapai berbiaya murah, (LCC) Citilink akan menyesuaikan harga tiket penerbangannya, menyusul kebijakan PT Angkasa Pura I yang menerapkan tarif baru airport tax di lima bandara dalam naungan BUMN Perhubungan tersebut (Bali, Surabaya, Balikpapan, Makasar, dan Lombok), baik untuk penerbangan domestik maupun internasional terhitung 1 April 2014.

Direktur Proyek Komersial Citilink Hans Nugroho mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian harga tiket berdasarkan surat edaran dari PT Angkasa Pura I yang baru saja diterima sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Citilink sampai saat ini masih menerapkan kebijakan yang memasukkan komponen airport tax ke dalam harga tiket Citilink. Untuk itu kami meminta pengertian para calon penumpang Citilink atas kebijakan baru yang ditetapkan pengelola bandara,” kata dia, seperti dikutip dari rilis, Jumat (28/3).

PT Angkasa Pura I melalui surat edaran nomor AP-I.1370/KB.02.02/2014/PD-B tertanggal 25 Maret 2014, tentang Penyesuaian Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) menyatakan, pihaknya mulai 1 April 2014 akan menerapkan tarif layanan baru di lima bandara yang berada dalam pengelolaan BUMN Perhubungan tersebut.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Dirut PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo tersebut, penyesuaian tarif airport tax per penumpang di lima bandara itu, yaitu, pertama Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali untuk domestik Rp 75 ribu dan untuk internasional Rp 200 ribu. Kedua, Bandara Juanda Surabaya untuk penerbangan domestik Rp 75 ribu dan internasional Rp 200 ribu.

Ketiga, Bandara Sepinggan Balikpapan untuk penerbangan domestik Rp 75 ribu dan internasional Rp 200 ribu. Keempat, Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk penerbangan domestik Rp 50 ribu dan internasional Rp 150 ribu. Kelima, Bandara Lombok untuk penerbangan domestik Rp 45 ribu dan internasional Rp 150 ribu.

Khusus untuk tarif airport tax penerbangan domestik di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, baru akan berlaku pada 1 Agustus 2014 sebesar Rp 75 ribu per penumpang untuk penerbangan domestik dan Rp 200 ribu untuk penerbangan internasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement