Rabu 26 Mar 2014 20:00 WIB

Pemerintah Batalkan Uang Jaminan 'Smelter', Ini Tanggapan Menperin

Menperin MS Hidayat
Foto: Antara
Menperin MS Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat membantah pemerintah berjalan mundur terkait isu dibatalkannya wacana uang jaminan lima persen untuk pembangunan smelter (pabrik pemurnian dan pengolahan bahan tambang).

"Uang jaminan lima persen untuk pembangunan smelter memang belum ditetapkan secara resmi. Itu baru suatu wacana yang ditetapkan para kementerian terkait sehingga jika itu tidak jadi diterapkan, bukan berarti pemerintah mundur, karena kita memang belum maju," kata MS Hidayat di Jakarta, Rabu (26/3).

Pernyataan MS Hidayat itu menyikapi isu dibatalkannya penerapan uang jaminan lima persen terkait pembangunan smelter, kepada perusahaan pertambangan. MS Hidayat tidak spesifik membenarkan atau membantah isu pembatalan uang jaminan itu.

Namun, dia mengulas bahwa wacana pemberlakukan uang jaminan lima persen yang wajib disetorkan perusahaan tambang sebagai penanda komitmen pembangunan smelter diusulkan lantaran sejak 2009 belum ada satu pun perusahaan tambang yang menunjukkan komitmen pembangunan smelter. Akibatnya, kala itu pemerintah mengusulkan agar perusahaan tambang menyetor dana sebesar lima persen (dari total rencana investasi pembangunan smelter), untuk menjadi jaminan pembangunan smelter.

Dia menekankan apabila kewajiban penyetoran uang jaminan itu benar dibatalkan, maka akan ada solusi lain yang akan diterapkan pemerintah untuk menjamin perusahaan tambang membangun smelter. "Kalau benar tidak ada lagi jaminan lima persen itu, saya kira akan ada solusi lain dari Kementerian ESDM dan kementerian lain untuk mendorong terciptanya kepastian pembangunan smelter. Pokoknya harus ada kepastian yang membuat pemerintah yakin," papar Hidayat.

Ketika ditanya usulan Kementerian Perindustrian atas solusi lain tersebut, MS Hidayat mengatakan hal itu masih perlu dibicarakan dengan para perusahaan pertambangan. "Nanti saya bicarakan dulu dengan mereka, karena kalau tidak nanti begini lagi, dicabut lagi," ucap Menperin.

Sebelumnya, pemerintah berencana mewajibkan perusahaan pertambangan menyetorkan lima persen dari rencana pembangunan pabrik smelter sebagai jaminan perusahaan tersebut akan benar-benar membangun pabrik pengolahan dan pemurnian bahan tambang. Hal ini diusulkan pemerintah karena sejak kewajiban pembangunan pabrik smelter ditetapkan tahun 2009, belum ada perusahaan tambang yang membangun smelter.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement