Sabtu 22 Mar 2014 12:00 WIB

Mendag Tolak Keputusan KPPU

M Lutfi
Foto: Antara
M Lutfi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi dengan tegas menolak keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait kasus kartel bawang putih impor. Ia menilai, keputusan itu salah alamat karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertugas mengatur dan mengawasi lalu lintas perdagangan.

''Kita akan mengambil seluruh langkah hukum sesuai perundang-perundang dan secara resmi menolak,'' tuturnya, Jumat (21/3). Ia menyampaikan kalau Kemendag mewakili 220 juta rakyat indonesia. Artinya, tak hanya pedagang namun juga seluruh lalu lintas perdagangan, baik ekspor maupun impor.

Sementara keputusan KPPU yang menyatakan Kemendag terlibat seakan-akan menyebut kementerian itu sebagai pedagang. Apalagi menuduh Kemendag ikut serta dalam kartel dan persengkongkolan. Padahal, Undang-undang No 5/1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, berlaku bagi pelaku usaha (importir). Bukan Kementerian Perdagangan sebagai regulator.

''Kami ini wasit dan bukan petinju (pemain). Itu aturan yg mengatur antara pedagang dan pedagang,'' ucap dia . Selain itu, kebijakan yang dibuat Kemendag, menurutnya, justru malah menurunkan harga bawang putih.

Sebelum kebijakan dikeluarkan Kemendag, harga bawang putih melonjak tak masuk akal hingga Rp 95 ribu per kilogram (per kg). Atas dasar itu kementerian pun mengambil kebijakan khusus yang sesuai dengan perundangan yaitu impor. Sehingga, harga bawang putih bisa kembali normal.

Sebelumnya, KPPU menyebut Kementerian Pertanian dan Kemendag terlibat dalam kasus kartel impor bawang putih. KPPU juga secara khusus menyebut Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag serta Menteri Perdagangan Republik Indonesia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang. n ichsan emrald alamsyah ed: fitria andayani

Informasi dan berita lain selengkapnya sila dibaca di Republika, terimakasih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement