Rabu 12 Mar 2014 19:03 WIB

OJK: Bank Panin Perlu Edukasi Konsumen dan Pelanggan

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Maman Sudiaman
OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasikan kasus dugaan penipuan nasabah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Mobil (KPM) 'Paket Pintar' dari Bank Panin yang bekerja sama dengan sejumlah dealer mobil. Deputi Komisioner OJK Bidang Pengawasan Bank, Irwan Lubis mengatakan kenaikan suku bunga mengharuskan bank melakukan justifikasi yang akhirnya berdampak pada besaran cicilan mobil konsumen atau nasabah.

"Suku bunga dana sudah naik. Jadi, sewaktu konsumen memasuki cicilan tahap kedua, maka bank melakukan justifikasi bunga, sehingga cicilan mereka wajar saja ikut naik," ujar Irwan ketika dihubungi Republika, Rabu (12/3).

Paket Pintar dari Bank Panin ini khusus memberikan kemudahan dalam hal pembayaran dengan cicilan baru, yaitu membagi cicilan menjadi dua tahap. Tahap pertama untuk tiga tahun, disusul tahap kedua dua tahun. Setelah genap tiga tahun pertama berakhir, maka mobil bisa dijual lagi dengan melunasi sisa cicilan, atau melanjutkan dengan cicilan tahap kedua selama dua tahun. Besaran down payment (DP) dan cicilan bulanan dalam Paket Pintar Bank Panin ini dimulai dari Rp 20 juta dengan cicilan per bulan sekitar Rp 2,99 juta.

Seorang konsumen bernama Hadi (30 tahun) asal Kalisari, Jakarta Timur sebelumnya mengadukan ketidaktahuannya pada kasus ini. Menurutnya, promosi Paket Pintar Bank Panin telah menyebabkannya dirinya merugi cukup banyak. Setelah tiga tahun kredit berjalan, Hadi kembali ke kantor Bank Panin Kelapa Gading untuk memperpanjang kreditnya. Namun, ketika bertemu, pihak bank mengatakan program itu sudah dihentikan.

"Karena paketnya dihentikan sepihak, bila saya ingin melanjutkan masa kredit dua tahun ke depan, maka jumlah cicilannya menjadi Rp 4,2 juta dan jumlah cicilan dalam masa kredit tiga tahun ke depan menjadi Rp 3,1 juta per bulan. Jika saya ingin melunasinya, saya harus membayar Rp 85 juta," kata Hadi.

Lebih lanjut Irwan mengatakan OJK sudah mengonfirmasikan keluhan konsumen tersebut kepada bank bersangkutan. OJK menyarankan Bank Panin untuk melakukan edukasi kepada seluruh konsumen, termasuk nasabahnya agar tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kami (OJK) meminta Bank Panin untuk menyelesaikannya dengan baik. Paket Pintar itu memang telah dihapuskan karena tidak sesuai dengan aturan dan perlu dilakukan penyesuaian," ujar Irwan.

Sebagai gambaran, Bank Indonesia (BI) telah menaikkan suku bunga beberapa kali terhitung tahun lalu. Suku bunga acuan yang awalnya 5,75 persen kemudian naik beberapa kali hingga akhirnya ada di level 7,5 persen per November 2013 sampai saat ini. Di seluruh lini bisnis, kata Irwan, bank dan nasabah perlu mencari titik temu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement