REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan hingga saat ini belum mengeluarkan izin pengelolaan sumber energi panas bumi atau geothermal di Gunung Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan.
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Bandarlampung, Jumat, menyatakan Kemenhut masih menunggu hasil kesepakatan dengan tokoh adat setempat agar ada kesepakatan yang win-win solution berkaitan pengelolaan panas bumi itu.
Dia menjelaskan, pembicaraan antara tokoh adat dengan Kemenhut mengenai izin pengelolaan energi panas bumi (geothermal) di Gunung Rajabasa itu akan dilaksanakan pada akhir pekan ini. "Sabtu (8/3) ini akan diadakan pertemuan, nanti kita bicarakan baiknya bagaimana," tambah Zulkifli.
Menhut yang kelahiran Lampung Selatan itu berharap, masalah perbedaan pendapat antara tokoh adat dan Kemenhut tentang izin pengelolaan geothermal di Gunung Rajabasa Lampung Selatan akan segera selesai. "Semoga April nanti sudah ada kesamaan pandangan," katanya optimistis.
Salah satu petinggi Partai Amanat Nasional itu juga menyampaikan, sebenarnya saat ini sudah tidak ada masalah bagi Kemenhut dalam mengeluarkan izin eksplorasi pengelolaan geothermal, karena sudah disetujui revisi Undang Undang Minyak dan Gas (Migas).
Revisi undang-undang tersebut memuat pasal tentang kategori geothermal yang pada undang-undang sebelumnya termasuk dalam tambang, kini menjadi bukan tambang. Dalam undang-undang tersebut termuat bahwa pengelolaan hasil tambang di hutan lindung dan hutan di pegunungan tidak diizinkan.
Setelah revisi Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001, pengelolaan dan eksplorasi geothermal di kawasan hutan lindung dan gunung diperbolehkan, karena sudah tidak dikategorikan dalam tambang.
Meski demikian, menurut Zulkifli, izin pengelolaan dan eksplorasi geothermal di Gunung Rajabasa belum dikeluarkan oleh Kemenhut, karena hingga kini masih mendapat penentangan dari warga adat dan penduduk di sekitar lokasi eksplorasi kawasan Gunung Rajabasa Lampung Selatan.