Senin 17 Feb 2014 17:57 WIB

Per 1 Maret Pungutan OJK Resmi Diberlakukan

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan secara resmi menarik pungutan pada industri keuangan nonbank (IKNB), bank dan emiten mulai 1 Maret 2014. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, peraturannya telah ditandatangani Jumat lalu.

"PP sudah ditandatangani tanggal 14 Februari kemarin," ujar Nelson yang ditemui usai penandatanganan kerjasama antara OJK dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Indonesia Banking School, Senin (17/2).

Dalam PP tersebut, OJK akan menarik pungutan pada IKNB, bank dan emiten sebesar 0,03 persen dari total aset. Besarannya akan naik secara bertahap hingga 0,045 persen pada 2016. Nelson mengatakan, pungutan dihitung per tahun, tapi pembayarannya dilakukan per triwulan.

Pungutan ini dilakukan agar OJK tidak bergantung seluruhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan adanya peraturan ini, OJK akan memperoleh anggaran kombinasi dari APBN dan hasil pungutan. Hingga kemudian mandiri pada 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement