REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia akhirnya mempunyai Undang-Undang (UU) Perdagangan setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan oleh DPR RI dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
"Ini merupakan hadiah setelah 80 tahun Indonesia tidak punya Undang-Undang Perdagangan," kata Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung selaku pimpinan sidang paripurna.
UU Perdagangan ini menjadi pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.
Ketua Komisi VI Airlangga Hartato menjelaskan UU perdagangan dibuat dengan mengamanatkan sembilan Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri dengan 19 poin penting. "RUU Perdagangan merupakan landasan hukum yang kuat dari aspek legal formal sehingga bisa menjadi kepastian hukum terhadap perdagangan di indonesia," ujar Airlangga.
"Semoga RUU Perdagangan ini dapat mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia," tambahnya.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin yang mewakili Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap lahirnya UU Perdagangan ini dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Indonesia. Amir mengatakan semenjak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, belum ada undang-undang yang mengatur perdagangan secara menyeluruh karena selama ini aturan perdagangan Indonesia mengadopsi hukum kolonial Belanda yang ada sejak 1934 yang lebih banyak mengatur perizinan usaha.
"UU Perdagangan ini menyinkronkan seluruh peraturan perundangan di bidang perdagangan serta mengatur kebijakan perdagangan secara menyeluruh dalam rangka menyikapi perkembangan situasi perdaganagan era globalisasi masa kini dan masa depan," jelas Amir.
RUU Perdagangan disahkan dengan persetujuan dari 290 anggota dari 560 anggota dewan yang hadir dengan beberapa catatan.