Rabu 05 Feb 2014 09:27 WIB

Kementerian BUMN Berharap Izin Rute Merpati tak Dicabut

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Nidia Zuraya
Salah satu pesawat terbang milik maskapai Merpati Airlines.
Foto: kampungtki.com
Salah satu pesawat terbang milik maskapai Merpati Airlines.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian badan usaha milik negara (BUMN) berharap Maskapai Merpati tidak berhenti beroperasi melebihi waktu yang ditentukan. Pasalnya, apabila melebihi ketentuan yang berlaku bisa dicabut izin rutenya.

Menteri BUMN Dahlan Iskan berkata, paling lama berhenti operasi hingga akhir Maret. ''Itu paling lama, mudah-mudah bisa lebih cepat,'' kata dia, di Jakarta, kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti mengatakan, apabila lebih dari 21 hari, izin rute penerbangan bisa dicabut. ''Daripada tidak digunakan mendingan dialihkan kepada maskapai lain,'' jelas dia.

Menurut Dahlan, sebisa mungkin Merpati bisa kembali beroperasi sebelum 21 hari agar izin rute tidak dicabut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement