Ahad 19 Jan 2014 17:01 WIB

Kemendag Akan Wajibkan Impor Sapi Betina Tanpa Batas Jumlah

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Julkifli Marbun
Usaha penggemukan sapi
Foto: Wordpress.com
Usaha penggemukan sapi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna merespon sisi pasokan yang kurang, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia akan mengeluarkan kebijakan kewajiban kepada importir untuk mengimpor sapi indukan atau betina produktif tanpa batas jumlah.

Menteri Perdagangan Indonesia Gita Wirjawan menjelaskan, berdasarkan perencanaan indikatif pemerintah tahun 2014, kebutuhan daging nasional kurang lebih 575.000 ton. Namun produksi dalam negeri diperkirakan kurang lebih 443.000 ton, sehingga kekurangannya sekitar 132.000 ton.

Untuk itu, Kemendag Indonesia akan mewajibkan importir mengimpor sapi indukan betina. Ini karena sapi itu merupakan sapi betina produktif yang diharapkan dapat melahirkan sampai beberapa kali melalui program inseminasi buatan atau sistem pengembangbiakan sapi buatan di dalam negeri yang berpotensi untuk penambahan jumlah sapi.

“Maka akan diwajibkan bagi para importir untuk mengimpor sapi indukan minimal 25 persen dari jumlah impor sapi bakalan yang diajukan atau yang disetujui Kemendag. Secara indikatif, untuk memenuhi 25 persen sapi indukan, diperkirakan jumlah yang akan diimpor sekitar 185.000 ekor sapi indukan,” katanya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, akhir pekan lalu.

Sehingga, ia menambahkan, keran impor yang selebar-lebarnya untuk sapi indukan tersebut akan menjadi merupakan lompatan besar terhadap produktivitas atau populasi ternak sapi di Indonesia. Mengenai impor sapi bakalan dan sapi siap potong, Gita menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan kebijakan jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan daging nasional dalam rangka menjaga stabilisasi harga dan ketersediaan pasokan. Kebijakan impor ini hanya sebagai alat sementara untuk menjembatani kekurangan bagi kebutuhan konsumen.

Adapun persyaratan dan mekanisme serta aspek legalnya tentunya perlu dirapatkan di tingkat teknis. Ia berharap kebijakan impor sapi indukan tanpa batas ini akan mampu menekan angka impor daging sapi.

“Bahkan nantinya Indonesia dapat bebas dari impor, baik sapi maupun daging,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indonesia Bachrul Chairi mengatakan bahwa untuk triwulan I (Januari-Maret) 2014, Kemendag Indonesia telah mengeluarkan Persetujuan Impor untuk sapi bakalan sebanyak 130.245 ekor kepada 35 importir dan sapi siap potong sebanyak 26.360 ekor kepada 16 importir.

“Pengajuan impor sapi indukan, saat ini baru 1.000 ekor oleh satu perusahaan. Kami akan segera melakukan rapat pembahasan bersama pemangku kepentingan untuk pelaksanaannya,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement