REPUBLIKA.CO.ID, CIKEAS -- Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba direvisi. Hal tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan. Utamanya berkaitan dengan tenaga kerja dan kemungkinan adanya PHK besar-besaran jika PP tersebut tidak berubah.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 yang isinya adalah melaksanakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dengan ditandatanganinya PP tersebut, maka terhitung mulai jam 00.00 tanggal 12 Januari 2014 dilarang lagi mengekspor bahan mentah tambang atau ore.
“Pertimbangan kami pemerintah dalam mengeluarkan PP ini adalah pertama mempertimbangkan tenaga kerja. Jangan sampai tenaga kerja yang susah kita ciptakan terus terjadi PHK besar-besaran,” ungkap Jero, Sabtu malam (11/1).
Selain itu, PP tersebut juga mempertimbangkan ekonomi daerah sehingga implikasi PP ini diharapkan tidak memberatkan pembangunan ekonomi daerah. Jero juga mengatakan PP ini juga mempertimbangkan agar perusahaan dalam negeri tetap bisa menjalankan operasinya bagi yang sudah dan akan melakukan pengolahan.
Menteri ESDM Jero Wacik berjanji nantinya akan menjelaskan lebih detail termasuk ada peraturan Menteri ESDM, Peraturan Menkeu dan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag).
“Ini sudah berlaku PP, dan sudah didaftarkan dalam Lembaran Negara No. 5489 tgl 11 Januari 2014/TLN. Dan ini kami meyakini semua juga yang kami hubungi meyakini UU ini akan baik bagi kita semua," katanya.
Rapat terbatas di kediaman Presiden SBY digelar sejak Sabtu sore hingga malam. Dalam rapat tersebut dihadiri oleh Wakil Presiden Budiono, juga dihadiri oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono, Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Perindustrian MS Hidayat, Mensesneg Sudi Silalahi, Sekretaris Kabinet Dipo Alam, Meneg BUMN Dahlan Iskan, Menteri Keuangan M. Chatib Basri, Menakertrans Muhaimin Iskandar, dan Mendag Gita Wirjawan.