Jumat 10 Jan 2014 17:19 WIB

Pertamina: Agen Elpiji Wajib Pasang Spanduk Harga

Gas elpiji, ilustrasi
Foto: Prayogi/Republika
Gas elpiji, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN -- Pertamina Unit Pemasaran VI Regional Kalimantan mewajibkan seluruh agen dan subagen elpiji memasang spanduk harga jual gas 12 maupun tiga kilogram. Pemasangan spanduk harga itu untuk memudahkan masyarakat dan Pertamina mengontrol harga hingga di tingkat agen.

Menurut General Manager Pertamina Unit Pemasaran VI Regional Kalimantan Fariz Azis, pemasangan spanduk harga juga seiring dengan terbitnya peraturan wali kota (perwali) Kota Balikpapan tentang harga eceran tertinggi (HET) elpiji kemasan 12 kg dan 3 kg. Perwali membatasi HET elpiji 12 kg di tingkat agen maksimal Rp 97.300 dari harga sebelum naik Rp93.300 dan untuk elpiji tiga kg dijual maksimal Rp 15 ribu.

HET Balikpapan itu berlaku hingga radius 60 km dari pusat pengisian elpiji di Jalan Mulawarman, Batakan, 20 km dari pusat Kota Minyak. "Jadi agen dan subagen hanya boleh mengambil margin keuntungan Rp4 ribu maksimum. Kalau dia nakal agennya kami tegur," kata Azis, Jumat (10/1).Dengan payung hukum perwali tersebut, maka dengan sendirinya pengawasan dilakukan oleh aparat pemerintah kota.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan Patly Parakkasi juga meminta masyarakat langsung melaporkan ke Pertamina jika ada agen yang menjual di atas HET.

"Peninjauan kami di lapangan membuktikan bahwa pasokan sebenarnya cukup dan tersalur dengan baik. Namun demikian bila masyarakat menemui ada agen yang menjual elpiji di atas harga yang sudah ditentukan, segera laporkan," kata Patly.

Pertamina sudah pula mengatur mekanisme sanksi bila ada yang melanggar HET. Ancamannya hingga pencabutan izin menjual elpiji tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement