Jumat 10 Jan 2014 05:11 WIB

Pemerintah Harus Jalankan Hilirisasi Minerba Sesuai Aturan

Rep: N Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Julkifli Marbun
Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat  (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Tambang Newmont di Nusa Tenggara Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap harus menjalankan hilirisasi mineral dan batubara (Minerba) sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009. Yakni, tetap melarang ekspor mineral mentah mulai Ahad (12/1).

Direktur Iress Marwan Batubara berpendapat, pemerintah harus tegas menjalankan aturan yang dibuatnya. ''Harus tetap jalan tanpa ada relaksasi,'' kata dia pada diskusi terbatas di Jakarta, Kamis (9/1) sore.

Menurut Marwan, sejumlah pejabat pemerintah memang menyatakan akan konsisten menjalankan perintah undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 103 dan 170 UU Minerba No 4 Tahun 2009. Namun, karena berbagai kepentingan dan tekanan berbagai pihak, terutama oleh kontraktor asing seperti Freeport dan Newmont, tampaknya pemerintah mulai berdalih.

Pihaknya, kata Marwan, memiliki sejumlah pertimbangan, pertama, eksploitasi mineral mentah sebagai komoditas ekspor apabila terus dilanjutkan akan semakin merugikan negara. Kedua, kewajiban hilirisasi akan meningkatkan nilai tambah, menciptakan lapangan kerja, dan memberi kesempatan bagi Indonesia untuk berperan lebih pada tataran global dalam mengendalikan pasokan dan memengaruhi harga.

Ketiga, lanjut dia, hilirisasi akan menambah kontribusi sektor pertambangan terhadap pertumbuhan ekonomi dan GDP nasional. Keempat, inkonsistensi sikap dengan relaksasi membuka kembalin ekspor secara besar-besaran, akan memberi sinyal tentang lemahnya pemerintahan dan penegakan hukum, sehingga akan berdampak pada turunnya minat investor untuk melakukan investasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement