REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Menteri ESDM, Jero Wacik memastikan adanya kemungkinan perubahan dalam Peraturan Pemerintah 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba. Jika PP berubah, maka secara otomatis Permen ESDM yang mengatur lebih teknis pun akan berubah.
“Jadi nanti muaranya adalah mungkin ada perubahan PP dan Permen ESDM,’ katanya saat ditemui di kompleks istana kepresidenan usai rapat intern dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu malam (8/1).
Ia menegaskan UU Minerba harus tetap dijalankan pada 12 Januari mendatang. Dalam UU tersebut secara tegas menyebutkan perusahaan pertambangan tidak boleh lagi mengekspor bahan mentah. Tetapi, peraturan teknis yang tertuang dalam PP dan Permen belum sepenuhnya selesai. “Masih ada waktu jadi semua kemungkinan dipertimbangkan agar sesedikit mungkin resiko yang terjadi,” katanya.
Jero mengatakan pemerintah benar-benar menghitung risiko agar perusahaan pertambangan tidak menanggung kerugian terlalu besar. Apalagi jika ternyata perusahaan tersebut memiliki niatan untuk membuat smelter pengolahan bahan mentah. “Kita hitung, apakah perusahaan tambang itu ada niatan untuk membangun smelter. Kalau ada dan masih setengah jalan kan perlu kita pikirkan dan pertimbangkan. Karena kita nanti tidak boleh lagi mengekspor bahan mentah kalau ekspor ya barang yang sudah diproses walaupun masih setengah matang,” katanya.
Sayangnya, rincian revisi PP ataupun Permen ESDM belum bisa dibocorkan. Sebab, masih dalam tahap finalisasi. Yang jelas, lanjut Jero, UU Minerba tetap dijalankan dengan menegaskan tidak boleh ada ekspor bahan mentah.