Selasa 31 Dec 2013 22:39 WIB

Bank Indonesia Resmi Limpahkan Pengawasan Bank ke OJK

Bank Indonesia
Bank Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Bank Indonesia pada penghujung tahun 2013 secara resmi menyerahkan fungsi pengawasan bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ditandai penandatangan berita acara serah terima pengalihan di Kantor BI Semarang, Selasa.

"Tugas pengawasan perbankan akan berjalan seperti biasa, hanya saja jika sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia nantinya oleh OJK," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Wilayah V Sutikno seusai serah terima pengalihan fungsi dan pengawasan bank dari BI ke OJK.

Sutikno menjelaskan pengawasan bank yang menjadi kewenangan OJK wilayah Jateng dan DIY adalah bank umum, BPR konvensional, dan BPR syariah yang berkantor pusat di Jateng dan DIY.

Di wilayah Jateng terdapat dua kantor pusat bank umum, 322 kantor cabang, 1.974 kantor cabang pembantu, dan 578 kantor kas, dan dengan jumlah jaringan ATM 4.336 buah. Selain itu terdapat 275 kantor pusat BPR dan 490 kantor cabang BPR.

Sementara untuk di wilayah DIY, terdapat satu kantor pusat bank umum, 58 kantor cabang, 312 kantor cabang pembantu, dan 194 kantor kas, dan jumlah jaringan ATM sebanyak 941 buah. Sementara jumlah kantor pusat BPR ada 65 kantor dan 32 kantor cabang.

"Dari aspek keuangan, kinerja perbankan Jateng menunjukkan perkembangan yang baik meskipun pertumbuhannya sedikit melambat seiring dengan perlambatan pertumbuhan ekonomi Jateng dan DIY serta pertumbuhan ekonomi nasional," katanya.

Sutikno menambahkan bahwa Kantor Perwakilan BI Wilayah V tidak lagi melakukan pengawasan terhadap individual bank (mikroprudensial), tetapi untuk pengawasan makroprudensial atau bank-bank besar masih bisa dilakukan.

"Selain tugas di bidang pengembangan ekonomi daerah dan sistem pembayaran, BI masih dapat melakukan pengawasan makroprudensial dan berkoordinasi dengan OJK untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," katanya.

Kepala Kantor Regional 4 OJK Santoso Wibowo menambahkan bahwa pelaporan perbankan akan tetap berjalan seperti biasa meskipun yang mengawasi sudah beralih dari BI ke OJK.

"Seluruh ketentuan atau regulasi yang ada akan dilakukan selama belum ada perubahan," kata Santoso diwakili empat Deputi Direktur OJK Kantor Regional 4 yakni Ahmad Soekro, Untung Nugroho, Dian Danarsito, dan Hizbullah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement