REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menyelesaikan revisi peraturan presiden No 36/2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Sejumlah sektor yang tadinya tertutup kini terbuka bagi investor asing.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, ini merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia agar terjaga. "Utamanya ini menjaga momentum pertumbuhan investasi yang tinggi belakangan ini," ujar Mahendra, Selasa (24/12).
Revisi mengelompokkan bidang usaha dalam lima bagian. Yaitu bidang usaha yang menjadi lebih terbuka untuk penanaman modal asing (PMA), bidang usaha yang lebih terbatas untuk PMA, harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing, ketentuan bagi proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS), dan bidang usaha yang disesuaikan dengan undang-undang lainnya.
Bidan usaha yang lebih terbuka untuk PMA meliputi empat sektor, yaitu perhubungan, kesehatan, pariwisata dan ekonomi kreatif, dan keuangan. Pada sektor perhubungan, pemerintah membuka penyediaan penyelenggaraan terminal darat.
Kepemilikan modal asing pada pembangunan terminal penumpang angkutan darat dan pembangunan terminal barang untuk umum dibatasi maksimal 49 persen. "Pembangunan terminal angkutan darat terbatas hanya pada fasilitas umum," kata Mahendra.
Masih di sektor perhubungan, pemerintah juga membuka penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor dengan persyaratan maksimal pemilikan asing sebesar 49 persen. Penyelenggara pengujian juga harus dengan rekomendasi Menteri Perhubungan.
Di sektor kesehatan, pemerintah menambah porsi pemilikan asing pada industri farmasi menjadi maksimal 85 persen dari sebelumnya 75 persen. Industri ini juga harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan.
Sektor ketiga adalah pariwisata dan ekonomi kreatif. Semula sektor ini wajib dimiliki oleh dalam negeri. Namun adanya kesepakatan dalam rangka Asean Framework on Service, pemilikan asing maksimal 51 persen untuk investor anggota Asean.
Di sektor keuangan, pemerintah membuka kesempatan asing menguasai 85 persen modal di modal ventura. Rasio ini meningkat dari sebelumnya sebesar 80 persen.