Jumat 13 Dec 2013 18:22 WIB

Direktur BTN Siap Gugat Bank Indonesia ke PTUN

Nasabah melintas di kantor Bank BTN, Jakarta.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Nasabah melintas di kantor Bank BTN, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Financial, Strategic, and Treasury BTN Saut Pardede menyatakan siap menggugat Gubernur BI Agus Martowardojo jika respon terhadap gugatan somasi yang ia layangkan pada Kamis (12/12) tidak sesuai dengan isi permintaannya dalam gugatan tersebut.

"Jawaban atau respon Gubernur BI akan menentukan sikap saya, apakah saya akan melakukan gugatan terhadap PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Saya tunggu dalam 10 hari kerja ke depan," ujar Saut saat ditemui di Kantor Pusat Bank Tabungan Negara (BTN), Jakarta, Jumat (13/12).

Dalam gugatan somasinya, Saut meminta Gubernur Bank Indonesia (BI) memperbaiki keputusan Gubernur yang tidak meluluskan dirinya dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam surat keputusan tanggal 6 Desember 2013, yang dinilai tidak sesuai dengan fakta atau dokumen sebenarnya.

"Saya tidak memerlukan proses ulang fit and proper test dan menyatakan fit and proper test tahun 2007 sewaktu saya akan menduduki jabatan direktur pertama kali tetap berlaku," kata Saut.

Ia mengatakan apabila kedua permintaan tersebut tidak dipenuhi ia juga akan menyatakan mengundurkan diri untuk posisi sebagai direktur BTN terhitung mulai tanggal penetapan dalam RUPS mendatang.

"Sehingga tuntutan ini sama sekali bukan untuk mempertahankan jabatan tapi untuk menjaga nama baik integritas dan reputasi saya pribadi dan keluarga," ujar Saut.

Sebelumnya, Bank Indonesia tidak meluluskan uji kemampuan dan kepatutan alias fit and proper test dua direksi Bank Tabungan Negara (BTN) yakni Evi Firmansyah dan Saut Pardede yang dinilai melanggar aturan kehati-hatian perbankan.

Di dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa Direktur Financial, Strategic, and Treasury BTN, Saut Pardede, yang sekaligus membawahi collection and workout division (CWD) merupakan orang yang bertanggungjawab atas praktik perbaikan kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu bukti kesalahan tersebut menurut BI adalah rapat direksi BTN pada 23 November 2010 yang dihadiri Saut. Rapat itu memutuskan BTN harus menyelesaikan kredit kolektibilitas macet untuk mencapai target non performing loan (NPL) 2,99 persen di akhir tahun 2010. Per Oktober 2010, NPL BTN sendiri berada di posisi 4,23 persen.

BI menganggap keputusan itu melanggar Peraturan PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Beleid tersebut mengatur, perbaikan kualitas kredit dari NPL menjadi performing loan (PL) dengan cara restrukturisasi memerlukan waktu tiga bulan.

Saut juga dinilai bersalah lantaran turut menandatangani memo bertanggal 11 November 2010, yang memerintahkan kantor cabang BTN Tangerang mencapai target kualitas kredit dengan cara tidak sesuai ketentuan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement